PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS
PENDIDIKAN
SMA NEGERI 5 GARUT
TATA TERTIB PESERTA
UJIAN SEKOLAH (US)
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1. Peserta US
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum US dimulai.
2. Peserta US
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US stelah mendapat izin dari
ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah /Madrasah, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta US
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku,
dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.
Peserta US
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu
tanda peserta ujian.
6. Peserta US
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas
ruang ujian.
7. Mengisi
identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUS secara lengkap dan benar serta menyalin
pernyataan “Saya mengerjakan US dengan
jujur” dan menandatanganinya;
8.
Peserta US
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya
kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta US
mulai mengerjakan soal ujian setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama US
berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang US.
11. Peserta US
yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu pengantian naskah soal.
12. Peserta US
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada
mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta US
yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berkahirnya waktu ujian.
14.
Peserta US
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.
Selama US
berlangsung, peserta dilarang:
a.
Menanyakan
jawaban soal kepada siapapun;
b.
Bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
Memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
Membawa
naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f.
Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Disalin dari: Juklak US Bidang Dikmenti
Provinsi Jabar
Garut, Maret 2015
Kepala Sekolah,
Drs. Bunyamin, M.MPd.
NIP. 195801021986031010