Jumat, 13 Maret 2015

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 5 GARUT
Jl. Cikopo Telp. 0262 521177 website: www.sman5garut.net Pameungpeuk Garut
 


TATA TERTIB PESERTA
UJIAN SEKOLAH (US)
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

1.       Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
2.      Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US stelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah /Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.        Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4.   Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.        Peserta US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.  Peserta US mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang ujian.
7.       Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas  pada LJUS secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan US dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.        Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.        Peserta US mulai mengerjakan soal ujian setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.  Selama US berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang US.
11.  Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu pengantian naskah soal.
12.  Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta US yang telah selesai  mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berkahirnya waktu ujian.
14.    Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.    Selama US berlangsung, peserta dilarang:
a.    Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b.    Bekerjasama dengan peserta lain;
c.     Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.    Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.    Membawa naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f.      Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Disalin dari: Juklak US Bidang Dikmenti Provinsi Jabar

Garut,     Maret 2015
Kepala Sekolah,




Drs. Bunyamin, M.MPd.

NIP. 195801021986031010